Dialog

catatan dialektika dan logika

  • Teras
  • Tentang
  • Opini
  • Catatan
  • Sastra
  • Kertas Kerja

 Oleh: Andhika Rakhmanda


Delapan bulan menjelang perhelatan pemilihan presiden dan legislatif, perang narasi telah dimulai. Para kandidat dipoles sedemikian rupa dengan narasi-narasi yang mencitrakan mereka sosok peduli dan berpihak pada rakyat. Ada narasi identitas yang belakangan menjadi ingar-bingar dalam jagat media sosial.


Dalam narasi ekonomi rakyat, petani dan sektor pertanian biasanya selalu muncul paling depan. Politisasi petani memang bukan barang baru. Slogan-slogan reformasi agraria, swasembada pangan, hingga kesejahteraan petani seringkali dijadikan komoditi dalam kampanye-kampanye yang digalakkan para elite politik. Realisasi dari janji tersebut biasanya berupa subsidi kepada petani.


Pemberian subsidi ke petani merupakan salah satu kebijakan utama pembangunan pertanian yang telah lama dilakukan dengan cakupan yang massal. Pemberian subsidi tidak saja didasarkan oleh pertimbangan ekonomi, tapi juga karena desakan dan dorongan sosio-politik.


Hanya, beberapa kebijakan dinilai kurang tepat. Misalnya, berbagai penelitian menyatakan bahwa penggunaan pupuk pada usaha tani sawah telah berlebihan, sehingga pemberian subsidi harga pupuk akan memperparah keadaan. Namun, pemberian subsidi pupuk terus mendapat dukungan politik karena dipandang akan menolong petani yang sebagian besar masih hidup dalam kemiskinan.


Sejak program Bimas Nasional Tahun 1969, pemerintah menyediakan kredit dengan bunga rendah dan sarana produksi utama (bibit unggul, pupuk, dan pestisida) dengan harga yang disubsidi. Kebijakan subsidi harga input ini dipadukan dengan kebijakan stabilisasi harga output melalui penetapan harga dasar gabah dan pengamanannya oleh Bulog.


Setiap tahun, sebelum masa tanam musim hujan, pemerintah menetapkan harga pupuk kimia, pestisida, bibit unggul, dan harga dasar gabah. Ini semua sebagai insentif untuk mendorong adopsi teknologi dan peningkatan produksi padi.


Penurunan pemberian insentif dimulai pada akhir tahun 1980-an. Kebijakan tersebut diawali dengan penghapusan subsidi pestisida, pengurangan subsidi pupuk K, dan irigasi (Simatupang & Rusastra, 2004). Kebijakan insentif bagi petani padi yang masih dipertahankan adalah harga dasar gabah. Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya efektif karena gabah yang ditampung di Bulog hanya berkisar 5-7 persen dari total produksi petani. Akhir-akhir ini malah terjadi disinsentif. Sebab harga pasaran gabah dan beras sudah lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah (HPP).


Subsidi pupuk kadang tidak bermakna, karena proporsi biaya usaha tani dari komponen pupuk tidak besar. Pernah timbul debat antara subsidi untuk pupuk versus subsidi gas untuk pabrik pupuk. Karena banyak kepentingan bermain di area ini, maka pernah juga disarankan untuk "mengembalikan subsidi pupuk kepada petani." Satu hal yang belum pernah dicoba secara serius adalah subsidi harga output, walaupun banyak pihak yang menyuarakannya.


Sedang subsidi input bentuknya adalah subsidi benih, pupuk, bantuan traktor untuk olahan tanah, dll, maka dalam subsidi output, pemerintah membayar sekian rupiah dari tiap kilo produksi petani. Penyaluran subsidi output dapat langsung ke petani melalui kelompok tani (gapoktan). Sementara itu, pada subsidi input, penyaluran dana subsidi ke produsen penyedia sarana produksi, yakni pabrik pupuk, produsen benih, dan pabrik pestisida sehingga subsidi kurang dirasakan petani.


Jika subsidi output yang dipilih, maka benih dan pupuk serta sarana produksi lain dapat dicari sendiri dan dapat lebih tepat sesuai dengan kebutuhan petani. Masalah yang terjadi dalam pola subsidi input selama ini, benih dan pupuk yang disubsidi seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan petani.


Selama ini pemerintah dan penyuluh mendistribusikan benih dan pupuk yang telah disediakan dengan anggaran pemerintah. Pada subsidi output, penyuluh dapat memberi informasi di mana petani dapat membeli input produksi dengan harga dan kualias yang baik.


Terakhir, pola subsidi output dapat mempersempit ruang korupsi yang bisa terjadi pada subsidi input dengan modus fee nilai proyek, penggelembungan harga benih, manipulasi jumlah benih yang telah disebarkan, manipulasi harga ekonomi pupuk, penggelembungan biaya beli gas untuk bikin pupuk urea, dll.


Kini, berbagai pihak menanti keberanian para calon pemimpin yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2019 untuk menggagas subsidi output sebagai langkah fundamental dalam membenahi sektor pertanian. Tahun lalu, Kementerian Pertanian mengklaim produksi beras dalam negeri surplus 17 ton.


Namun, di satu sisi, Bulog malah mengimpor 500 ribu ton. Sebab tidak mampu membeli beras petani yang harga pasarnya di atas HPP. Pola subsidi harga output akan membantu Bulog dalam menyerap beras yang dimiliki petani, sehingga cita-cita swasembada pangan dapat tercapai.




Penulis Alumni Fakultas Pertanian UGM, Yogyakarta

Artikel ini telah dimuat dalam Koran Jakarta, 06 September 2018


  


Korupsi suap perizinan ekspor benih lobster bukan hanya berdampak pada kerugian negara dan rusaknya moral pengelolaan negara, lebih jauh bisa berdampak pada kehancuran sumber daya perikanan lobster dalam jangka panjang. Mengapa demikian? Karena tindakan tersebut merusak upaya pengelolaan perikanan atau regulasi yang dibuat berdasarkan kajian akademis.

Sumber daya ikan yang cenderung bersifat terbuka (open access) akan mengarah pada pengelolaan yang tidak efesien. Hal ini disebabkan karena terlalu banyaknya input perikanan yang digunakan sementara manfaat ekonomi yang dihasilkan sangat kecil bahkan nihil. Oleh karena itu diperlukan regulasi untuk menghasilkan pengelolaan perikanan yang efesien, baik secara ekonomi, sosial, maupun teknis.

Gordon (1954), Scott (1955), dan Crutchfiled (1961) pada awal lahirnya teori ekonomi perikanan memublikasikan pembuktian bahwa perikanan yang tidak diatur (unregulated) akan cenderung menempatkan upaya penangkapan pada tingkat yang melebihi tingkat optimal sehingga over investasi akan terjadi dan perikanan berada pada tingkat yang tidak efesien secara sosial dan ekonomi.

Huppert (1988) juga menunjukkan bahwa banyak sekali bukti empiris yang menunjukkan bahwa perikanan tangkap cenderung menguras stok dan mengakibatkan overcapitalism. Semakin bernilai ekonomi sumber daya ikan, seperti tuna, salmon, lobster dan sejenisnya, semakin tinggi pula kecenderungan pengurasan jika tidak dilakukan regulasi.

Salah satu bentuk regulasi perikanan yang paling umum dan sederhana adalah bentuk pengendalian melalui pemberian izin. Dengan menerapkan perizinan, bukan saja ekstraksi dapat dikendalikan, melainkan  juga pemerintah memperoleh penerimaan dari sumber daya ikan.

Sumber daya ikan adalah aset yang mana kepemilikan publik diwakilkan kepada pemerintah. Pemerintah sebagai wakil publik dari pemilik sumber daya ikan tersebut diberikan mandat untuk ”memanfaatkan” sumber daya seoptimal mungkin melalui rezim sole owner. Oleh karena itu, proses pembuatan regulasi dan perizinan terkait pemanfaatkan sumber daya ikan selalu didasari oleh kajian berbasis biologi, sosial, dan ekonomi.

Dalam konteks kebijakan ekspor benih lobster inipun, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga melakukan berbagai kajian mengenai sifat biologi, status dan dinamika stok, keadaan sosial, serta potensi ekonomi dari sumber daya lobster untuk memastikan bahwa usaha perikanan lobster tetap lestari dan berkelanjutan, meskipun terdapat berbagai perdebatan.

Namun tindakan korupsi oleh penerima mandat menjadikan regulasi yang dibuat berbasis kajian tersebut hanya gimik dan mengembalikan pengelolaan perikanan ke rezim open access dengan oli suap yang bersifat rakus dan ekstraktif.

Penulis berpendapat, di tengah karut-marutnya proses perizinan dan penetapan kuota penangkapan, minimnya data yang mendukung pendugaan stok, dan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum; membiarkan benih lobster ditangkap untuk tujuan komersial dalam skala besar (ekspor) tentu akan mengancam keberlanjutan usaha lobster itu sendiri.

Australia, negara yang telah melakukan penelitian tentang lobster selama lebih kurang 20 tahun dengan sistem penegakan hukum yang baik saja, tidak menangkap dan menjual benih lobster dari alam. Mereka memilih menangkap lobster pada ukuran konsumsi baru kemudian menjual atau mengekspornya. Itu pun dengan pembagian kuota penangkapan (melalui perizinan) dan pengawasan yang ketat.

Atau mengembangkan budidaya melalui riset, meskipun budidaya di Australia tidak menjadi prioritas karena dinilai tidak feasible (paradigma budidaya di Australia mensyaratkan benih yang dibesarkan adalah dari hasil pembenihan, bukan ditangkap dari alam). Hal ini meningkatkan nilai hasil penjualan ekspor Australia menjadi tiga hingga empat kali lipat sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

Melalui pengaturan kuota penangkapan yang berbasis data bio-ekonomi, Pemerintah Australia menjamin kegiatan penangkapan lobster feasible dan menguntungkan dalam jangka panjang. Pada perikanan yang tidak diatur, jumlah armada perikanan akan cenderung meningkat melebihi kapasitas optimal yang diperlukan. Akibatnya produktivitas akan menurun sehingga akan mengurangi pendapatan nelayan yang bisa berujung pada kemiskinan. Hal tersebut juga berlaku untuk perikanan yang diatur tapi terjadi penyelewengan.

Gagasan pengembangan budidaya lobster di Indonesia oleh KKP, baik pembenihan maupun baru sebatas pembesaran, adalah baik dan patut dicoba. Namun untuk melakukan ekspor benih yang ditangkap dari alam, selama belum ada perbaikan pada aspek ketersediaan data perikanan dan tata kelola perikanan utamanya perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum, sebaiknya tidak dilakukan.

Kasus korupsi di bidang perikanan ini menjadi preseden yang buruk bagi pengelolaan perikanan kita. Sebuah ironi, ketika jutaan nelayan di negeri maritim ini masih menjadi kelompok masyarakat termiskin, sang menteri sebagai penerima mandat malah melakukan korupsi.

Ke depan, para pemangku kebijakan dan ASN di bidang perikanan harus menyadari seberapa besar dampak dari tindakan yang mereka lakukan pada sumber daya perikanan yang pada akhirnya akan berakibat pada hajat hidup masyarakat dalam jangka panjang.

(Andhika Rakhmanda, Pegiat Forum Kajian Perikanan)

Artikel dipublikasikan di Kompas, 3 Desember 2020


Oleh: Awalil Rizky*

Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar, berupa nominal pengeluaran dalam rupiah, yang kemudian dinyatakan dalam ukuran Garis Kemiskinan. Orang disebut miskin jika rata-rata pengeluarannya kurang dari Garis Kemiskinan.


Jumlah penduduk miskin di Indonesia selama periode tahun 1976 - Maret 2019 cenderung turun tiap tahun. Sesekali mengalami kenaikan, yaitu pada tahun 1998, 2002, 2006, dan 2015.


Jumlah penduduk miskin berkurang drastis dalam waktu yang relatif singkat selama lima tahun pada kurun tahun 1976-1981. Berkurang sebanyak 13,60 juta orang, dari 54,20 juta menjadi 40,60 juta orang. Penurunan pada tahun berikutnya berlangsung lebih lambat. Perlu waktu 15 tahun untuk mengurangi penduduk miskin sebanyak 18,10 juta orang. Dari 40,60 juta orang (1981) menjadi 22,50 juta orang (1996).


Perhitungan jumlah penduduk miskin selama dua periode tadi berdasar metode yang sama. BPS kemudian mengubah metodenya, yang mencakup kebutuhan dasar yang lebih luas, mulai tahun 1998. Perhitungan dengan metode ini dilakukan pula untuk kondisi tahun 1996.


Oleh karenanya, data tahun 1996 memiliki dua versi. Dalam versi lama, jumlah penduduk miskin adalah sebanyak 22,50 juta orang. Dalam versi baru sebanyak 34,01 juta orang.


Dalam perhitungan metode baru yang dipakai hingga kini, penduduk miskin sebenarnya hanya berkurang sebanyak 8,87 juta orang selama 23 tahun. Dari 34,01 juta orang (1996) menjadi 25,14 juta orang (2019).


Penurunan yang tampak amat kecil dalam kurun waktu yang lama itu terutama disebabkan oleh krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada tahun 1997/1998. Terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin yang amat signifikan, sebanyak 15,49 juta orang. Dari 34,01 juta orang (1996) menjadi 49,50 juta orang (1998).


Pencapaian selama belasan tahun terhapuskan oleh krisis ekonomi yang berlangsung selama 1,5 tahun. Dan untuk menurunkan kembali ke jumlah yang sama, butuh waktu selama sepuluh tahun.






*) Penulis adalah Chief Economist Institut Harkat Negeri
Oleh: Andhika Rakhmanda

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI nomor 56 Tahun 2016 kembali memakan korban. Sejak akhir Agustus 2018, berbagai media lokal dan nasional memberitakan bahwa penyidik Dit Polair Polda DIY menetapkan dua nelayan warga Samas Sanden dan Srandakan sebagai tersangka penangkapan kepiting di laguna Depok akibat dinilai melanggar Permen KP nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Kejadian ini memicu retaknya hubungan nelayan dengan Polair yang selama ini telah bekerjasama dalam hal pengawasan keamanan di laut. Nelayan kecewa karena mereka ditersangkakan, sementara mereka belum mengetahui Permen tersebut.

Lahirnya Permen KP nomor 1/2015 jo Permen KP nomor 56/2016 dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan berkurangnya stok sumberdaya crustacea (udang-udangan), khususnya lobster, yang terindikasi dengan adanya tren penurunan volume ekspor lobster konsumsi dari Indonesia pada rentang tahun 2012 - 2014.

Tercatat volume ekspor lobster pada tahun 2012 mencapai 5.300 ton senilai 50,6 juta dolar AS, dan pada tahun 2013 mengalami penurunan dengan volume ekspor mencapai 5.150 ton senilai 69,9 juta dolar AS. Penurunan volume ekspor ini terus berlangsung hingga pada tahun 2014 total volume ekspor turun menjadi 3.430 ton dengan nilai 42, 8 juta dolar AS.

Sementara produksi perikanan crustacea secara keseluruhan di Indonesia diperkirakan mencapai 23% dari produksi perikanan total dunia. Produksi crustacea sebesar ini senilai kurang lebih 2,5 - 6 miliar dolar AS, dan menduduki rangking pertama dalam perdagangan perikanan dunia (BPS, 2014). Berdasarkan data BPS tersebut, perikanan crustacea Indonesia diperkirakan telah mencapai nilai kurang lebih 800 juta dolar AS. Jepang, Hongkong, USA, Taiwan dan beberapa negara Eropa merupakan tujuan ekspor berbagai jenis crustacea tersebut.

Tingginya permintaan terhadap produk jenis crustacea tersebut mendorong nelayan untuk menangkap sebanyak-banyaknya dan cenderung mengabaikan kondisi perkembangbiakan maupun ukuran yang tertangkap. Berdasarkan fenomena tersebut, KKP menerbitkan Permen KP 1/2015 jo Permen KP 56/2016 dengan tujuan untuk mengelola sumberdaya crustacea.

Diskusi mengenai status kelangkaan crustacea memang masih menjadi perdebatan.  Phillips dan Smith (2006) menyatakan bahwa semua jenis lobster (Panulirus spp.) dikhawatirkan telah tereksploitasi penuh dikarenakan kegiatan penangkapan yang agresif di alam, tak terkecuali di Indonesia, seperti yang dikemukakan oleh Junaidi dkk. (2010) yang mana meningkatnya pasar domestik maupun ekspor menyebabkan penangkapan komoditas lobster semakin intensif. Akan tetapi, semua pertimbangan dan penelitian tersebut bertolak belakang dengan hasil penelitian Balai Riset Kelautan dan Perikanan, yang mana kegiatan penangkapan lobster di wilayah WPP-RI 573 belum melebihi potensi lestarinya (Suman dkk. 20014).

Hasil penelitian lain memperkirakan bahwa tingkat kematian lobster di alam mencapai 88 – 99%, serta hanya sedikit dampak dari pengambilan benih lobster di alam untuk keperluan budidaya karena tingginya tingkat kematian alami (Herrnkind dan Butler 1994; Phillps dkk. 2003). Childress dan Jurry (2006) juga menambahkan bahwa dengan banyaknya penelitian dan penemuan terkait lobster, para peneliti masih belum bisa memperkirakan dengan pasti dampak dari kegiatan penangkapan lobster saat ini terhadap keberlanjutan sumber daya lobster.

Adanya aturan mengenai penangkapan crustacea di alam menurut pandangan penulis, sangat baik. Permen KP nomor 56/2016 tidak melarang seluruh kegiatan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan; melainkan mengatur penangkapan pada kondisi, ukuran, dan berat tertentu. Misal pada lobster, penangkapan hanya boleh dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur; dan ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor. 

Hal tersebut akan memberikan kesempatan kepada indukan lobster untuk bereproduksi dan anakan lobster untuk mencapai ukuran dewasa, sehingga sumberdaya lobster tetap lestari dan lebih bernilai ekonomis. Penelitian Triarso dan Wibowo (2016) membuktikan bahwa implementasi Permen KP ini berdampak positif pada aspek ekonomi dan sosial terhadap nelayan Lobster di pansela Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kebumen.

Namun demikian, minimnya sosialisasi dari penyelenggara aturan kepada stakeholder terkait menyebabkan gejolak di beberapa daerah. Kasus penangkapan nelayan di Bantul menjadi contoh minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah terhadap nelayan. Penelitian Furqon dkk. (2017) di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, juga membuktikan bahwa minimnya sosialisasi menjadi faktor utama yang menghambat penerapan kebijakan Permen KP nomor 56/2016 ini.
Selain itu, KKP perlu melakukan kajian komprehensif mengenai status kemelimpahan komoditas lobster, kepiting, dan rajungan di berbagai daerah serta kondisi biologis dari masing-masing spesies sebagai landasan dalam penerapan kebijakan di tiap daerah, agar tepat sasaran.

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) dalam dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries (1995) menyebutkan,  hal-hal terkait keputusan untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan perlu didasarkan atas tiga pertimbangan.

Pertama, berdasar pada bukti ilmiah terbaik. Artinya, bukan satu penelitian, melainkan beberapa penelitian termutakhir dengan pembacaan dan pelibatan masyarakat yang lebih demokratis.

Kedua, pengetahuan tradisional menyangkut sumber daya dan habitatnya. Pada tahap ini, keberadaan masyarakat nelayan tradisional dan lingkungannya adalah satu kesatuan yang tak luput dalam pertimbangan. Ketiga, faktor lingkungan, ekonomi, dan sosial yang relevan.

Selanjutnya, pemerintah harus mendorong kegiatan perikanan lobster, kepiting, dan rajungan dari berbasis penangkapan ke budidaya sebagai solusi jangka panjang. Namun pengembangan perikanan budidaya harus diiringi dengan melibatkan nelayan penangkap lobster, kepiting, rajungan (tidak hanya industri besar), serta memperhatikan kaidah cara budidaya ikan yang baik (Best Aquaculture Practices) agar industri budidaya perikanan dapat tumbuh berkelanjutan dan menyejahterakan.

Artikel ini telah dimuat pada Majalah Trobos Aqua, Edisi 76, 15 September – 14 Oktober 2018.

Oleh: Andhika Rakhmanda

Tiga tahun Presiden Joko Widodo memimpin Indonesia, banyak pencapaian yang telah dilakukan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur. Bertambahnya jalan tol sepanjang 560 km, jalan trans Papua, Sumatera, Kalimatan, jembatan dan lain-lain, merupakan sebuah prestasi yang tidak pernah dicapai dalam pemerintahan sebelumnya.

Namun, pembangunan infrastruktur yang megah itu tidak berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja. Data BPS pada 2016 menunjukkan, penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi justru turun 230 ribu orang. Para ekonom dalam berbagai kesempatan pun menyatakan bahwa daya beli masyarakat jatuh, yang berakibat pada bertambahnya penduduk miskin.

Target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 sebesar 7 persen/tahun memang sudah tepat. Namun sayangnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 5 persen/tahun dalam tiga tahun terakhir (BI, 2017). Sifat pertumbuhannya pun kurang berkualitas, hanya menciptakan lapangan kerja untuk 250 ribu orang per 1 persen pertumbuhan.

Artinya, dalam setahun pertumbuhan ekonomi kita hanya dapat menyediakan lapangan kerja untuk sekitar 1,25 juta orang saja. Padahal, setiap tahun angkatan kerja baru bertambah kurang lebih 3 juta orang. Sebagai perbandingan, sejak awal 1980 hingga sebelum krisis keuangan Asia 1997, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 7 persen/tahun dengan penciptaan lapangan kerja rata-rata 400 ribu orang per 1 persen pertumbuhan.

Rendahnya penyerapan tenaga kerja disebabkan karena sumber pertumbuhan ekonomi selama 3 tahun terakhir sebagian besar berasal dari sektor non-tradable seperti keuangan dan jasa yang sebagian besar terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek dan wilayah perkotaan lainnya.


Sumber: Faisalbasri.com
Sejak tahun 2000 pertumbuhan sekor tradable selalu lebih lambat daripada sektor non-tradable dengan kecenderungan kesenjangannya semakin lebar. Oleh karena itu, Indonesia harus memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor rill tradable, seperti kelautan-perikanan (KP), pertanian, kehutanan, ESDM, dan industri manufaktur. Sebab, sektor rill tradable mampu membuka lapangan kerja untuk sekitar 500 ribu orang per 1 persen pertumbuhan, sementara sektor non-tradable hanya sekitar 150 ribu orang (Bappenas, 2012). Lebih dari itu, lokasi kegiatan sektor rill tradable pada umumnya di wilayah pesisir, pulau kecil dan perdesaan, sehingga akan mengurangi disparitas pembangunan antar wilayah dan ketimpangan sosial-ekonomi.

Sebagai negara kepulanan terbesar di dunia, sektor KP mestinya dapat menjadi penggerak (prime mover) perekonomian nasional. Meskipun kontribusi sektor KP terhadap PDB masih relatif rendah (3,5%), namun peran sektor KP bagi ekonomi mikro dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat cukup signifikan. Sektor ini telah menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,7 juta nelayan laut, 0,5 juta nelayan perairan umum darat, dan 3,5 juta pembudidaya perikanan di perairan laut, payau, dan tawar.

Sekitar 6,7 juta pekerja sektor perikanan tangkap dan budidaya tersebut diperkirakan telah membangkitkan lapangan kerja pada industri hulu dan hilirnya sebanyak 1,5 kali dari jumlah tersebut, yakni 10,05 juta. Dengan demikian, jumlah penduduk yang bekerja di sektor KP sekitar 16,75 juta orang atau 13,37 persen dari total angkatan kerja Indonesia.

Memilih Fokus

Salah satu janji Presiden Joko Widodo pada saat kampanye pemilihan presiden 2014 lalu adalah meningkatkan produksi perikanan dua kali lipat pada tahun 2019. Pertanyaannya, bagaimana kerangka pelaksanaan janji tersebut, mengingat pemerintahan Jokowi hanya menyisahkan waktu 2 tahun lagi? Bila produksi perikanan tahun 2014 sebesar 20,8 juta ton, maka produksi perikanan tahun 2019 ditarget 40-45 juta ton. Dengan produksi perikanan sebesar itu, maka tumpuannya jelas pada perikanan budidaya. Mengapa demikian?



Pertama, produksi perikanan tangkap tumbuh stagnan dan sudah mencapai batasnya. Pasokan ikan dan produk perikanan lain dari sub-sektor perikanan tangkap di laut pada 2015 mencapai 6,2 juta ton atau 95 persen dari potensi produksi lestari (Maximum Sustainable Yield, MSY) sumberdaya ikan laut Indonesia, yakni 6,5 juta ton per tahun. Sementara itu, total produksi dari perikanan tangkap di perairan umum darat (sungai, danau, waduk) pada tahun yang sama sebesar 0,47 juta ton atau 52 persen dari nilai MSY-nya (0,9 juta ton per tahun).
Berdasarkan FAO’s Code of Conduct for Responsible Fisheries (1995), agar kelestarian sumberdaya ikan dan usaha perikanan dapat terjamin, laju penangkapan ikan yang diperbolehkan (Total Allowable Catch) tidak boleh melebihi 80 persen dari nilai MSY-nya. Artinya, pasokan ikan dari perikanan tangkap laut dan perairan umum seluruhnya maksimum sebesar 5,92 juta ton setiap tahunnya. Dengan demikian, total produksi perikanan tangkap laut dan perarian umum darat yang pada tahun 2015 mencapai 6,67 juta ton telah melebihi standar perikanan berkelanjutan FAO.
Padahal kebutuhan akan ikan dan produk perikanan lain terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang keunggulan gizi ikani. Oleh karena itu, perikanan budidaya dapat menjadi tumpuan dalam menjawab tantangan tersebut. Terkait dengan realisasi janji Presiden Jokowi, perikanan budidaya dibebankan produksi hingga mencapai 33 juta ton di tahun 2019.
Kedua, potensi perikanan budidaya belum sepenuhnya termanfaatkan. Indonesia memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia dengan panjang mencapai lebih dari 95.181 kilometer. Potensi tersebut jika dimanfaatkan untuk pengembangan budidaya perikanan di perairan laut dan payau tentu berpeluang menghasilkan devisa yang besar bagi Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai contoh pada usaha budidaya udang vannamei misalnya. Jika kita mampu mengusahakan 100.000 ha tambak udang intensif (3,5% dari total potensi luas tambak nasional) dengan produktivitas rata-rata 40 ton/ha/tahun, maka dapat diproduksi 40 juta ton udang/tahun.
Dengan harga udang on-farm rata-rata 5 USD/kg, kita dapat menghasilkan 20 miliar USD/tahun. Bila diekspor setengahnya saja, kita akan meraih devisa 10 miliar USD/tahun. Bandingkan dengan nilai ekspor seluruh produk perikanan Indonesia tahun lalu yang hanya 3,5 miliar USD. Kemudian terkait dengan penyerapan tenaga kerja, jika rata-rata 1 ha tambak udang intensif membutuhkan 4 orang tenaga kerja, maka dari 100.000 ha tambak udang intensif dapat ditumbuhkan lapangan kerja untuk sekitar 400.000 orang. Belum lagi tenaga kerja yang dibutuhkan pada industri hulu dan hilir-nya seperti pembenihan (hatchery), pabrik pengolahan udang, serta industri penunjang seperti pakan, probiotik, es batu, dan sebagainya.
Kini saatnya pemerintah mendorong sektor kelautan dan perikanan, khususnya perikanan budidaya sebagai penggerak perekonomian Indonesia. Ini perlu ditunjang penciptaan iklim investasi yang kondusif, penyederhanaan perizinan, dukungan IPTEK, serta insentif permodalan. Dengan demikian, industri perikanan dapat tumbuh, menyejahterakan, dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Artikel ini dimuat di Harian Koran Jakarta (17 Januari 2018) dengan judul Membangun Perikanan Budi Daya


Oleh: Andhika Rakhmanda

Kolom Prof Rokhmin Dahuri pada Trobos Aqua, 15 Maret, cukup serius dan menarik untuk dikaji lebih dalam. Tulisan beliau ikut melengkapi opini yang ditulis Budhi Wibowo Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Indonesia (AP51) dan penulis sendiri di Harian Kompas, 4 Januari 2017 dan 25 Februari 2017 lalu.

Agar tulisan ini dapat dipahami secara menyeluruh, penulis akan coba membahas ulang tulisan diatas secara singkat. Sesuai dengan kronologi terbitnya, akan dimulai dengan tulisan Budhi Wibowo.

Budhi, sebagai Ketua Umum AP51, dalam tulisannya mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional pada 22 Agustus 2016. Kata percepatan pada judul Inpres tersebut menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo menyadari bahwa ada hal yang tidak beres dalam industri perikanan nasional sehingga perlu dilakukan upaya khusus perbaikan dan percepatan industri perikanan nasional. Sayangnya, sampai hari ini belum terlihat langkah nyata pelaksanaan Inpres sementara industri perikanan nasional di sektor hilir sudah kekurangan bahan baku.

Sementara penulis di Kompas mencoba mengkaji kebijakan dengan cara pandang yang lebih luas. Ada nuansa bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencoba melakukan upaya pelestarian sumber daya perikanan dengan kebijakan-kebijakan yang bersifat ‘rem’, akan tetapi tidak lupa untuk mengejar setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) secara progresif dengan pemberlakukan PP No 75 Tahun 2015. Hasilnya cukup mengejutkan, jumlah PNBP sektor KP meroket dari Rp 77,49 miliar di tahun 2015 menjadi Rp 360,86 miliar di tahun 2016, padahal angka produksi perikanan nasional justeru menurun dari 24 juta ton di tahun 2015 menjadi 21,8 juta ton di tahun 2016.

Pandangan ini diperkuat dengan tulisan Rokhmin Dahuri (Trobos Aqua, 15 Maret). Secara terbuka, Rokhmin menilai bahwa hampir semua kebijakan dan regulasi yang diterbitkan KKP sejak November 2014 telah menghambat, bahkan menghancurkan kehidupan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pedagang hasil perikanan. Selain itu, beliau juga memaparkan fakta-fakta terkait dengan matinya usaha-usaha perikanan dari hulu ke hilir akibat dari kebijakan yang digulirkan KKP tersebut.

Berkaca dari ketiga tulisan tersebut, sepertinya kita perlu mendefinisikan kembali makna perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries). Apakah perikanan berkelanjutan itu hanya menjaga populasi ikan namun tidak ada manfaat ekonomi yang rill? atau sebuah konsep pembangunan perikanan yang, meminjam Rokhmin Dahuri, bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baik, mensejahterakan pelakunya, sekaligus memelihara keberlanjutan sumberd aya ikan beserta lingkungan hidupnya?

Berbagai masukan sudah dipaparkan dalam ketiga tulisan tersebut, namun yang paling urgen menurut penulis saat ini adalah: Pertama, penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha perikanan serta perbaikan sistem pengawasannya. Banyaknya perizinan dan lambatnya birokrasi sampai saat ini masih menjadi momok bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan sistem perizinan yang cepat dan mudah, keinginan untuk berusaha akan tumbuh yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Kemudian dengan sistem pengawasan yang baik, pendataan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertib sehingga baik pemerintah maupun perguruan tinggi tidak kesulitan untuk menghitung status stok ikan terbaru secara akurat. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan perikanan.

Langkah selanjutnya, berbagai regulasi yang terlalu bias dan berpotensi mematikan industri perikanan  perlu dikaji kembali dan direvisi.  Inpres percepatan pembangunan industri perikanan sudah dikeluarkan, tinggal bagaimana KKP sebagai pelaksana program Presiden ingin bergerak atau tidak.

Kita semua sepakat bahwa maling ikan alias illegal unreported unregulated fishing harus diperangi. Namun melihat tren produksi, produktivitas, dan status stok ikan terbaru, sangat disayangkan jika kebijakan hanya melakukan ‘rem’ saja dan membiarkan ikan mati secara alami. Karena perikanan nasional tidak tumbuh, sementara industri pasca-panennya menuju ‘sunset’.
Artikel ini telah dimuat dalam Majalah Trobos Aqua, 15 Mei 2017.




Langganan: Postingan ( Atom )

About The Author

Lifelong learner. Tertarik pada isu-isu sosial, ekonomi, lingkungan, pendidikan, dan pemberdayaan. Menyukai buku, ac milan dan kamu.

ResearchGate

Andhika Rakhmanda on ResearchGate

Latest Posts

  • Sekelumit Industri Udang Nasional
    Oleh: Andhika Rakhmanda Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) industri udang dirasa paling siap diantara komoditas perikanan lai...
  • Korupsi Perikanan dan Dampaknya
    Korupsi suap perizinan ekspor benih lobster bukan hanya berdampak pada kerugian negara dan rusaknya moral pengelolaan negara, lebih jauh bis...
  • Usia
    Umur saya baru saja masuk 23 tahun. Kalau Tuhan mengizinkan, dua tahun lagi umur saya 25 tahun. Umur yang kata banyak orang, disitulah kehi...
  • Kaji Kebijakan Perikanan
    Oleh: Andhika Rakhmanda Sudah dua tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla menggebrak sektor kelautan dan perikanan.  Setelah lama dipung...
  • Mendefinisikan Kembali Perikanan Berkelanjutan
    Oleh: Andhika Rakhmanda Kolom Prof Rokhmin Dahuri pada  Trobos Aqua, 15 Maret , cukup serius dan menarik untuk dikaji lebih dalam. Tulis...

Categories

perikanan pertanian ekonomi kemiskinan desa ideologi intelektual islam pendidikan kebijakan

Project

Forum Kajian Perikanan

Follow by Email

Subscribe Via Email

Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright 2014 Dialog.
Designed by OddThemes