Mendefinisikan Kembali Perikanan Berkelanjutan

Oleh: Andhika Rakhmanda

Kolom Prof Rokhmin Dahuri pada Trobos Aqua, 15 Maret, cukup serius dan menarik untuk dikaji lebih dalam. Tulisan beliau ikut melengkapi opini yang ditulis Budhi Wibowo Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Indonesia (AP51) dan penulis sendiri di Harian Kompas, 4 Januari 2017 dan 25 Februari 2017 lalu.

Agar tulisan ini dapat dipahami secara menyeluruh, penulis akan coba membahas ulang tulisan diatas secara singkat. Sesuai dengan kronologi terbitnya, akan dimulai dengan tulisan Budhi Wibowo.

Budhi, sebagai Ketua Umum AP51, dalam tulisannya mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional pada 22 Agustus 2016. Kata percepatan pada judul Inpres tersebut menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo menyadari bahwa ada hal yang tidak beres dalam industri perikanan nasional sehingga perlu dilakukan upaya khusus perbaikan dan percepatan industri perikanan nasional. Sayangnya, sampai hari ini belum terlihat langkah nyata pelaksanaan Inpres sementara industri perikanan nasional di sektor hilir sudah kekurangan bahan baku.

Sementara penulis di Kompas mencoba mengkaji kebijakan dengan cara pandang yang lebih luas. Ada nuansa bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencoba melakukan upaya pelestarian sumber daya perikanan dengan kebijakan-kebijakan yang bersifat ‘rem’, akan tetapi tidak lupa untuk mengejar setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) secara progresif dengan pemberlakukan PP No 75 Tahun 2015. Hasilnya cukup mengejutkan, jumlah PNBP sektor KP meroket dari Rp 77,49 miliar di tahun 2015 menjadi Rp 360,86 miliar di tahun 2016, padahal angka produksi perikanan nasional justeru menurun dari 24 juta ton di tahun 2015 menjadi 21,8 juta ton di tahun 2016.

Pandangan ini diperkuat dengan tulisan Rokhmin Dahuri (Trobos Aqua, 15 Maret). Secara terbuka, Rokhmin menilai bahwa hampir semua kebijakan dan regulasi yang diterbitkan KKP sejak November 2014 telah menghambat, bahkan menghancurkan kehidupan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pedagang hasil perikanan. Selain itu, beliau juga memaparkan fakta-fakta terkait dengan matinya usaha-usaha perikanan dari hulu ke hilir akibat dari kebijakan yang digulirkan KKP tersebut.

Berkaca dari ketiga tulisan tersebut, sepertinya kita perlu mendefinisikan kembali makna perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries). Apakah perikanan berkelanjutan itu hanya menjaga populasi ikan namun tidak ada manfaat ekonomi yang rill? atau sebuah konsep pembangunan perikanan yang, meminjam Rokhmin Dahuri, bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baik, mensejahterakan pelakunya, sekaligus memelihara keberlanjutan sumberd aya ikan beserta lingkungan hidupnya?

Berbagai masukan sudah dipaparkan dalam ketiga tulisan tersebut, namun yang paling urgen menurut penulis saat ini adalah: Pertama, penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha perikanan serta perbaikan sistem pengawasannya. Banyaknya perizinan dan lambatnya birokrasi sampai saat ini masih menjadi momok bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan sistem perizinan yang cepat dan mudah, keinginan untuk berusaha akan tumbuh yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Kemudian dengan sistem pengawasan yang baik, pendataan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertib sehingga baik pemerintah maupun perguruan tinggi tidak kesulitan untuk menghitung status stok ikan terbaru secara akurat. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan perikanan.

Langkah selanjutnya, berbagai regulasi yang terlalu bias dan berpotensi mematikan industri perikanan  perlu dikaji kembali dan direvisi.  Inpres percepatan pembangunan industri perikanan sudah dikeluarkan, tinggal bagaimana KKP sebagai pelaksana program Presiden ingin bergerak atau tidak.

Kita semua sepakat bahwa maling ikan alias illegal unreported unregulated fishing harus diperangi. Namun melihat tren produksi, produktivitas, dan status stok ikan terbaru, sangat disayangkan jika kebijakan hanya melakukan ‘rem’ saja dan membiarkan ikan mati secara alami. Karena perikanan nasional tidak tumbuh, sementara industri pasca-panennya menuju ‘sunset’.
Artikel ini telah dimuat dalam Majalah Trobos Aqua, 15 Mei 2017.




Share this:

0 komentar:

Posting Komentar