PP 75/2015 dan Arah Kebijakan Perikanan Indonesia
Oleh: Andhika Rakhmanda
Di akhir tahun 2015, masyarakat perikanan dan kelautan Indonesia kembali dihebohkan dengan terbitnya kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2015. PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di akhir tahun 2015, masyarakat perikanan dan kelautan Indonesia kembali dihebohkan dengan terbitnya kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2015. PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di
tengah kencangnya badai penolakan stakeholder perikanan terhadap PP 75/2015,
ada yang menarik jika kita mencoba membaca kebijakan-kebijakan
yang muncul di era kepemimpinan Jokowi-JK.
Nuansa
kebijakan perikanan tangkap dengan pola pembatasan semakin menonjol. Dimulai
dari pelarangan alat tangkap, penutupan daerah penangkapan ikan, dan saat ini
kebijakan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) yang tinggi. Terlebih semua
kebijakan tersebut diambil dalam 1 tahun yang sama. Pertanyaannya, apa motif
dari munculnya kebijakan-kebijakan tersebut dan kemana arah kebijakan kelautan-perikanan
kita setelah terbitnya PP 75/2015 ini?
PNBP versus Perikanan Berkelanjutan
Ada
dua hipotesis yang mungkin dari terbitnya kebijakan PP 75/2015. Pertama, tak
dapat dipungkiri bahwa PNBP menjadi indikator paling mudah untuk menilai
kemajuan suatu sektor. Apalagi kritik terhadap KKP pada era-era sebelumnya
selalu saja soal minimnya kontribusi sektor perikanan dan kelautan terhadap
penerimaan PNBP di tengah-tengah potensi yang besar. Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti, sejak awal menjabat juga mengatakan akan
mendongkrak PNBP kementriannya dari Rp 300 milyar menjadi Rp 1,4 triliun. Jadi
kebijakan tarif ini, menurut penulis tidak lepas dari upaya untuk meningkatkan
PNBP dari sektor perikanan dan kelautan.
Kedua,
dilihat dari nuansa kebijakannya. Ada kecenderungan kebijakan perikanan tangkap
saat ini diarahkan kepada pengelolaan perikanan berkelanjutan (sustainability fisheries). Beberapa
kebijakan seperti pemberantasan Illegal
Unreported Unregulated (IUU) Fishing secara serius, pelarangan alat tangkap
destruktif, dan lain-lain mulai membuahkan hasilnya dengan meningkatnya hasil
tangkapan nelayan di beberapa daerah. Kebijakan tarif ini pun erat hubungannya
dengan pengelolaan kuota penangkapan ikan yang mendorong sumberdaya perikanan kita
tetap lestari.
Namun
ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan catatan penulis. Pertama, rumus perhitungan pungutan
hasil perikanan (PHP) dinilai terlalu memberatkan nelayan lokal.
Perbandingannya sebagai berikut. Pada PP No. 19 tahun 2006, rumus PHP untuk
usaha perikanan skala besar yakni 2,5% x Produktivitas Kapal x Harga Patokan
Ikan (HPI). Kemudian pada PP No. 75 tahun 2015, rumus tersebut berubah menjadi
25% x Produktivitas Kapal x HPI x Ukuran Gross Ton (GT) Kapal.
Contoh
konkrit misalnya, satu Kapal Tuna Longline ukuran 84 GT (skala besar) menurut
informasi dari Asosiasi Tuna Indonesia selama ini membayar PHP sebesar Rp 15
juta/tahun (dibulatkan) dengan rumus 2,5% x Produktivitas Kapal x HPI. Bila
faktor pengali lainnya tetap dan yang dinaikkan hanya tarif royaltinya saja
dari 2,5% menjadi 25%, maka kapal tersebut akan membayar PHP sebesar Rp 150
juta/tahun atau naik 10 kali lipat. Masalahnya saat ini (PP 75/2015) Rp 150
juta/tahun itu dikalikan lagi dengan ukuran GT Kapal, maka Kapal Tuna Longline
yang dimaksud akan membayar PHP sebesar Rp 150 juta x 84, atau sama dengan Rp
12,6 milyar.
Peningkatan
tarif PHP ini juga berlaku pada usaha perikanan skala kecil dan menengah.
Dengan rumus perhitungan yang sama, tarif royalti PHP usaha perikanan skala
kecil naik dari 1,5% menjadi 5% dan untuk skala menengah ditetapkan sebesar
10%.
Perlu
diperhatikan implikasi dari kebijakan tarif tersebut bagi keberlanjutan usaha perikanan
tangkap kedepan. Tarif yang tinggi memang secara otomatis akan mendongkrak PNBP
dan menghindari eksploitasi berlebih pada sumberdaya perikanan. Namun jika
terlalu tinggi dikhawatirkan akan melemahkan usaha perikanan lokal dan pada
skala tertentu mungkin saja usaha perikanan menjadi tidak layak secara ekonomi
(unfeasible). Hal ini juga akan
memicu terjadinya praktik markdown
ukuran kapal dan manipulasi data produktivitas kapal.
Kedua,
jika arahnya adalah perikanan berkelanjutan, mengapa KKP membuka peluang
beroperasinya alat tangkap trawl
(pukat harimau) kembali? PP 75/2015 secara mengejutkan memberikan legitimasi
penggunaan alat tangkap trawl dengan
memberlakukan pungutan PNBP, padahal penggunaan trawl sudah dilarang sesuai Keppres No. 39 tahun 1980 dan UU No. 31
tahun 2004. Hal ini juga bertentangan dengan semangat Menteri Kelautan dan
Perikanan untuk melarang penggunaan alat tangkap destruktif. Penggunaan trawl terbukti merusak lingkungan,
memperdalam jurang ketidakadilan dalam pemanfaatan sumberdaya, bahkan memicu
konflik kelas antara kapal pengguna trawl
dengan nelayan-nelayan tradisional.
Berdasarkan
catatan di atas, tampak bahwa arah kebijakan ekonomi kelautan dan perikanan kita
lebih dekat pada hipotesis yang pertama. Fakta bahwa sampai Desember 2015
penerimaan PNBP KKP baru mencapai Rp 40 milyar menjadi penguat hipotesis
tersebut. Ada gejala bahwa pemerintah (KKP) berniat mengejar setoran PNBP tanpa
memperhatikan kepentingan ekonomi perikanan dan kelautan secara utuh. Tentu ini
sebuah kemunduran besar dan patut menjadi perhatian bagi kita. Wallahu’ alam.
Artikel ini telah dimuat di majalah TROBOS Aqua Edisi 44, 15 Januari - 14 Februari 2015.
Artikel ini telah dimuat di majalah TROBOS Aqua Edisi 44, 15 Januari - 14 Februari 2015.
0 komentar:
Posting Komentar