PP 75/2015 dan Arah Kebijakan Perikanan Indonesia

Oleh: Andhika Rakhmanda

Di akhir tahun 2015, masyarakat perikanan dan kelautan Indonesia kembali dihebohkan dengan terbitnya kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2015. PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di tengah kencangnya badai penolakan stakeholder perikanan terhadap PP 75/2015, ada yang menarik jika kita mencoba membaca kebijakan-kebijakan yang muncul di era kepemimpinan Jokowi-JK.
Nuansa kebijakan perikanan tangkap dengan pola pembatasan semakin menonjol. Dimulai dari pelarangan alat tangkap, penutupan daerah penangkapan ikan, dan saat ini kebijakan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) yang tinggi. Terlebih semua kebijakan tersebut diambil dalam 1 tahun yang sama. Pertanyaannya, apa motif dari munculnya kebijakan-kebijakan tersebut dan kemana arah kebijakan kelautan-perikanan kita setelah terbitnya PP 75/2015 ini?
PNBP versus Perikanan Berkelanjutan
Ada dua hipotesis yang mungkin dari terbitnya kebijakan PP 75/2015. Pertama, tak dapat dipungkiri bahwa PNBP menjadi indikator paling mudah untuk menilai kemajuan suatu sektor. Apalagi kritik terhadap KKP pada era-era sebelumnya selalu saja soal minimnya kontribusi sektor perikanan dan kelautan terhadap penerimaan PNBP di tengah-tengah potensi yang besar. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sejak awal menjabat juga mengatakan akan mendongkrak PNBP kementriannya dari Rp 300 milyar menjadi Rp 1,4 triliun. Jadi kebijakan tarif ini, menurut penulis tidak lepas dari upaya untuk meningkatkan PNBP dari sektor perikanan dan kelautan.
Kedua, dilihat dari nuansa kebijakannya. Ada kecenderungan kebijakan perikanan tangkap saat ini diarahkan kepada pengelolaan perikanan berkelanjutan (sustainability fisheries). Beberapa kebijakan seperti pemberantasan Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing secara serius, pelarangan alat tangkap destruktif, dan lain-lain mulai membuahkan hasilnya dengan meningkatnya hasil tangkapan nelayan di beberapa daerah. Kebijakan tarif ini pun erat hubungannya dengan pengelolaan kuota penangkapan ikan yang mendorong sumberdaya perikanan kita tetap lestari.
Namun ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan catatan penulis. Pertama, rumus perhitungan pungutan hasil perikanan (PHP) dinilai terlalu memberatkan nelayan lokal. Perbandingannya sebagai berikut. Pada PP No. 19 tahun 2006, rumus PHP untuk usaha perikanan skala besar yakni 2,5% x Produktivitas Kapal x Harga Patokan Ikan (HPI). Kemudian pada PP No. 75 tahun 2015, rumus tersebut berubah menjadi 25% x Produktivitas Kapal x HPI x Ukuran Gross Ton (GT) Kapal.
Contoh konkrit misalnya, satu Kapal Tuna Longline ukuran 84 GT (skala besar) menurut informasi dari Asosiasi Tuna Indonesia selama ini membayar PHP sebesar Rp 15 juta/tahun (dibulatkan) dengan rumus 2,5% x Produktivitas Kapal x HPI. Bila faktor pengali lainnya tetap dan yang dinaikkan hanya tarif royaltinya saja dari 2,5% menjadi 25%, maka kapal tersebut akan membayar PHP sebesar Rp 150 juta/tahun atau naik 10 kali lipat. Masalahnya saat ini (PP 75/2015) Rp 150 juta/tahun itu dikalikan lagi dengan ukuran GT Kapal, maka Kapal Tuna Longline yang dimaksud akan membayar PHP sebesar Rp 150 juta x 84, atau sama dengan Rp 12,6 milyar.
Peningkatan tarif PHP ini juga berlaku pada usaha perikanan skala kecil dan menengah. Dengan rumus perhitungan yang sama, tarif royalti PHP usaha perikanan skala kecil naik dari 1,5% menjadi 5% dan untuk skala menengah ditetapkan sebesar 10%.
Perlu diperhatikan implikasi dari kebijakan tarif tersebut bagi keberlanjutan usaha perikanan tangkap kedepan. Tarif yang tinggi memang secara otomatis akan mendongkrak PNBP dan menghindari eksploitasi berlebih pada sumberdaya perikanan. Namun jika terlalu tinggi dikhawatirkan akan melemahkan usaha perikanan lokal dan pada skala tertentu mungkin saja usaha perikanan menjadi tidak layak secara ekonomi (unfeasible). Hal ini juga akan memicu terjadinya praktik markdown ukuran kapal dan manipulasi data produktivitas kapal.
Kedua, jika arahnya adalah perikanan berkelanjutan, mengapa KKP membuka peluang beroperasinya alat tangkap trawl (pukat harimau) kembali? PP 75/2015 secara mengejutkan memberikan legitimasi penggunaan alat tangkap trawl dengan memberlakukan pungutan PNBP, padahal penggunaan trawl sudah dilarang sesuai Keppres No. 39 tahun 1980 dan UU No. 31 tahun 2004. Hal ini juga bertentangan dengan semangat Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melarang penggunaan alat tangkap destruktif. Penggunaan trawl terbukti merusak lingkungan, memperdalam jurang ketidakadilan dalam pemanfaatan sumberdaya, bahkan memicu konflik kelas antara kapal pengguna trawl dengan nelayan-nelayan tradisional.
Berdasarkan catatan di atas, tampak bahwa arah kebijakan ekonomi kelautan dan perikanan kita lebih dekat pada hipotesis yang pertama. Fakta bahwa sampai Desember 2015 penerimaan PNBP KKP baru mencapai Rp 40 milyar menjadi penguat hipotesis tersebut. Ada gejala bahwa pemerintah (KKP) berniat mengejar setoran PNBP tanpa memperhatikan kepentingan ekonomi perikanan dan kelautan secara utuh. Tentu ini sebuah kemunduran besar dan patut menjadi perhatian bagi kita. Wallahu’ alam.

Artikel ini telah dimuat di majalah TROBOS Aqua Edisi 44, 15 Januari - 14 Februari 2015.

Share this:

0 komentar:

Posting Komentar