Dilema Penerapan Permen KP 56/2016 tentang Lobster dan Rajungan

Oleh: Andhika Rakhmanda

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI nomor 56 Tahun 2016 kembali memakan korban. Sejak akhir Agustus 2018, berbagai media lokal dan nasional memberitakan bahwa penyidik Dit Polair Polda DIY menetapkan dua nelayan warga Samas Sanden dan Srandakan sebagai tersangka penangkapan kepiting di laguna Depok akibat dinilai melanggar Permen KP nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Kejadian ini memicu retaknya hubungan nelayan dengan Polair yang selama ini telah bekerjasama dalam hal pengawasan keamanan di laut. Nelayan kecewa karena mereka ditersangkakan, sementara mereka belum mengetahui Permen tersebut.

Lahirnya Permen KP nomor 1/2015 jo Permen KP nomor 56/2016 dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan berkurangnya stok sumberdaya crustacea (udang-udangan), khususnya lobster, yang terindikasi dengan adanya tren penurunan volume ekspor lobster konsumsi dari Indonesia pada rentang tahun 2012 - 2014.

Tercatat volume ekspor lobster pada tahun 2012 mencapai 5.300 ton senilai 50,6 juta dolar AS, dan pada tahun 2013 mengalami penurunan dengan volume ekspor mencapai 5.150 ton senilai 69,9 juta dolar AS. Penurunan volume ekspor ini terus berlangsung hingga pada tahun 2014 total volume ekspor turun menjadi 3.430 ton dengan nilai 42, 8 juta dolar AS.

Sementara produksi perikanan crustacea secara keseluruhan di Indonesia diperkirakan mencapai 23% dari produksi perikanan total dunia. Produksi crustacea sebesar ini senilai kurang lebih 2,5 - 6 miliar dolar AS, dan menduduki rangking pertama dalam perdagangan perikanan dunia (BPS, 2014). Berdasarkan data BPS tersebut, perikanan crustacea Indonesia diperkirakan telah mencapai nilai kurang lebih 800 juta dolar AS. Jepang, Hongkong, USA, Taiwan dan beberapa negara Eropa merupakan tujuan ekspor berbagai jenis crustacea tersebut.

Tingginya permintaan terhadap produk jenis crustacea tersebut mendorong nelayan untuk menangkap sebanyak-banyaknya dan cenderung mengabaikan kondisi perkembangbiakan maupun ukuran yang tertangkap. Berdasarkan fenomena tersebut, KKP menerbitkan Permen KP 1/2015 jo Permen KP 56/2016 dengan tujuan untuk mengelola sumberdaya crustacea.

Diskusi mengenai status kelangkaan crustacea memang masih menjadi perdebatan.  Phillips dan Smith (2006) menyatakan bahwa semua jenis lobster (Panulirus spp.) dikhawatirkan telah tereksploitasi penuh dikarenakan kegiatan penangkapan yang agresif di alam, tak terkecuali di Indonesia, seperti yang dikemukakan oleh Junaidi dkk. (2010) yang mana meningkatnya pasar domestik maupun ekspor menyebabkan penangkapan komoditas lobster semakin intensif. Akan tetapi, semua pertimbangan dan penelitian tersebut bertolak belakang dengan hasil penelitian Balai Riset Kelautan dan Perikanan, yang mana kegiatan penangkapan lobster di wilayah WPP-RI 573 belum melebihi potensi lestarinya (Suman dkk. 20014).

Hasil penelitian lain memperkirakan bahwa tingkat kematian lobster di alam mencapai 88 – 99%, serta hanya sedikit dampak dari pengambilan benih lobster di alam untuk keperluan budidaya karena tingginya tingkat kematian alami (Herrnkind dan Butler 1994; Phillps dkk. 2003). Childress dan Jurry (2006) juga menambahkan bahwa dengan banyaknya penelitian dan penemuan terkait lobster, para peneliti masih belum bisa memperkirakan dengan pasti dampak dari kegiatan penangkapan lobster saat ini terhadap keberlanjutan sumber daya lobster.

Adanya aturan mengenai penangkapan crustacea di alam menurut pandangan penulis, sangat baik. Permen KP nomor 56/2016 tidak melarang seluruh kegiatan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan; melainkan mengatur penangkapan pada kondisi, ukuran, dan berat tertentu. Misal pada lobster, penangkapan hanya boleh dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur; dan ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor. 

Hal tersebut akan memberikan kesempatan kepada indukan lobster untuk bereproduksi dan anakan lobster untuk mencapai ukuran dewasa, sehingga sumberdaya lobster tetap lestari dan lebih bernilai ekonomis. Penelitian Triarso dan Wibowo (2016) membuktikan bahwa implementasi Permen KP ini berdampak positif pada aspek ekonomi dan sosial terhadap nelayan Lobster di pansela Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kebumen.

Namun demikian, minimnya sosialisasi dari penyelenggara aturan kepada stakeholder terkait menyebabkan gejolak di beberapa daerah. Kasus penangkapan nelayan di Bantul menjadi contoh minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah terhadap nelayan. Penelitian Furqon dkk. (2017) di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, juga membuktikan bahwa minimnya sosialisasi menjadi faktor utama yang menghambat penerapan kebijakan Permen KP nomor 56/2016 ini.

Selain itu, KKP perlu melakukan kajian komprehensif mengenai status kemelimpahan komoditas lobster, kepiting, dan rajungan di berbagai daerah serta kondisi biologis dari masing-masing spesies sebagai landasan dalam penerapan kebijakan di tiap daerah, agar tepat sasaran.

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) dalam dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries (1995) menyebutkan,  hal-hal terkait keputusan untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan perlu didasarkan atas tiga pertimbangan.

Pertama, berdasar pada bukti ilmiah terbaik. Artinya, bukan satu penelitian, melainkan beberapa penelitian termutakhir dengan pembacaan dan pelibatan masyarakat yang lebih demokratis.

Kedua, pengetahuan tradisional menyangkut sumber daya dan habitatnya. Pada tahap ini, keberadaan masyarakat nelayan tradisional dan lingkungannya adalah satu kesatuan yang tak luput dalam pertimbangan. Ketiga, faktor lingkungan, ekonomi, dan sosial yang relevan.

Selanjutnya, pemerintah harus mendorong kegiatan perikanan lobster, kepiting, dan rajungan dari berbasis penangkapan ke budidaya sebagai solusi jangka panjang. Namun pengembangan perikanan budidaya harus diiringi dengan melibatkan nelayan penangkap lobster, kepiting, rajungan (tidak hanya industri besar), serta memperhatikan kaidah cara budidaya ikan yang baik (Best Aquaculture Practices) agar industri budidaya perikanan dapat tumbuh berkelanjutan dan menyejahterakan.

Artikel ini telah dimuat pada Majalah Trobos Aqua, Edisi 76, 15 September – 14 Oktober 2018.

Share this:

0 komentar:

Posting Komentar